Peras Ketua RT Hingga Rp 50 Juta, Dua Oknum Wartawan Ditangkap Polisi!
Vod | 15 Januari 2023, 11:50 WIBKOMPAS.TV - Dua oknum mengaku wartawan ditangkap polisi karena memeras Ketua RW sebesar Rp 50 juta.
Kedua pelaku sempat mengancam dan akan melaporkan korban atas dugaan pungutan liar bantuan sosial.
Baca Juga: Viral! Ibu Pedagang Pecel Keliling di Medan Jadi Sasaran Pungli
Kedua pelaku yang mengaku sebagai wartawan menjalankan modusnya dengan cara menakut-nakuti korbannya.
Terkait dugaan adanya pungli bansos dan mengancam akan memu-blikasikan ke media massa.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta, dua buah id card media pelaku, serta satu unit mobil yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Atas tindakannya ini pelaku terancam 9 tahun penjara.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV