Terbaru! Iwan Sumarno Penculik Malika Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Vod | 4 Januari 2023, 14:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pelaku penculikan terhadap Malika Anastasya, Iwan Sumarno sebagai tersangka penculikan anak.
Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin dalam keterangan persnya, pada Rabu (4/1/2023).
“Tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang semalam telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penculikan dengan persangkaan pasal sementara kami terapkan pasal 76 F,” kata Kombes Pol komarudin.
Menurut Komarudin, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Keterangan Ahli: Sikap Batin Seseorang Bisa Dibuktikan dengan Melihat Tindakannya!
Sementara itu, Komarudin mengatakan polisi masih membutuhkan hasil visum untuk menambah bukti terkait dengan penculikan.
“Kami masih membutuhkan beberapa keterangan saksi, termasuk sampai saat ini kami masih menunggu hasil visum sehingga kami bisa menambahkan manakala nanti ada dari hasil visum, ada hal-hal atau temuan terkait dengan penculikan korban M,” kata Kombes Komarudin.
Video Editor: Lintang
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV