> >

Reaksi Pemerintah saat Perppu Cipta Kerja Dianggap Trabas Putusan MK Hingga Cacat Prosedural

Vod | 3 Januari 2023, 22:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Cipta Kerja menuai polemik di masyarakat.

Meski pemerintah melalui Menko Polhukam menyatakan Perppu Ciptaker prosedural, tetapi urgensi penerbitan Perppu dinilai pakar hukum menerabas putusan MK bahkan cacat prosedural.

Pemerintah memberi kado tahun baru bagi pekerja dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga: Alasan Berbagai Pihak Sebut Perppu Cipta Kerja Cacat Prosedural

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, terbitnya Perppu Cipta Kerja telah sesuai prosedur.

Menurut mahfud, pemerintah terbuka untuk berdiskusi dan terbuka Perppu Cipta Kerja diuji secara politik di DPR atau political review termasuk uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Mahfud menyebut peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 itu dipercepat, karena dinilai pemerintah mempermudah pekerja. 

Baca Juga: Airlangga Hartarto Klaim Perppu Cipta Kerja Kebutuhan Mendesak di Tengah Ancaman Resesi Global

 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU