Ramai Perppu Ciptaker Presiden Jokowi, Apa Dasarnya?
Sinau | 3 Januari 2023, 17:48 WIBKOMPAS.TV - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan tanggal 30 Desember 2022, oleh Presiden Joko Widodo.
Perppu adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Perppu berkedudukan sama dengan Undang-Undang dan dikeluarkan presiden dalam situasi darurat.
Mengutip Indonesiabaik.id, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Berikut Ini tiga dasar diterbitkannya Perppu:
- Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasar Undang-Undang.
- Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau terdapat Undang-Undang tapi tak memadai.
- Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena memerlukan waktu yang cukup lama.
Perlu dicatat, Perppu tidak membatasi kebebasan berekspresi. Hal tersebut sudah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Ahli Hukum...
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Diolah dari berbagai sumber