> >

Ramai Perppu Ciptaker Presiden Jokowi, Apa Dasarnya?

Sinau | 3 Januari 2023, 17:48 WIB

KOMPAS.TV - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan tanggal 30 Desember 2022, oleh Presiden Joko Widodo.

Perppu adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Perppu berkedudukan sama dengan Undang-Undang dan dikeluarkan presiden dalam situasi darurat.

Mengutip Indonesiabaik.id, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Berikut Ini tiga dasar diterbitkannya Perppu:

  • Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasar Undang-Undang.
  • Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau terdapat Undang-Undang tapi tak memadai.
  • Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena memerlukan waktu yang cukup lama.

Perlu dicatat, Perppu tidak membatasi kebebasan berekspresi. Hal tersebut sudah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Ahli Hukum...

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Diolah dari berbagai sumber


TERBARU