Ketenangan Pelaku Pembunuhan Jadi Poin Penting, Ahli: Disini Sambo Tidak Dalam Keadaan Tenang!
Vod | 3 Januari 2023, 16:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim menjelaskan dalam Pasal 340 KUHP itu mensyaratkan ada waktu dan ketenangan bagi pelaku untuk berpikir bagaimana cara pelaksanaan dan dimana dilakukan.
Baca Juga: Kompak! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saling Tolak Jadi Saksi di Persidangan
Dalam kasus ini, Ahli sebut Terdakwa Ferdy Sambo tidak mungkin dalam kondisi tenang ketika mendapat laporan istrinya Putri Candrawathi dilecehkan.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV