> >

Keterangan Ahli Meringankan Sambo dan Putri: Niat dan Perbuatan Harus Penuhi Pasal Pidana

Vod | 3 Januari 2023, 12:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kematian Brigadir Yosua kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (03/01).

Sidang hari ini akan menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dengan agenda menghadirkan saksi meringankan dari terdakwa.

Baca Juga: Ahli Pidana Nilai Tak Semua Orang di TKP Pembunuhan Brigadir J Melakukan Tindak Pidana

Said Karim, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, didatangkan sebagai ahli, oleh pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dari keterangannya, Said Karim memaparkan bahwa seseorang bisa dikenakan pasal pidana, jika niat dan perbuatan dapat dibuktikan di pengadilan. 
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU