Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Gimik Aja
Vod | 31 Desember 2022, 17:00 WIBKOMPAS.TV - Ferdy Sambo mencabut gugatannya di pengadilan tata usaha negara, terkait pemberhentian tidak hormat dirinya dari institusi Polri.
Sebelumnya Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri karena tak terima atas pemecatannya.
Baca Juga: Kubu Sambo Pertanyakan Peran Justice Collaborator, Ini Respons Penasihat Hukum Eliezer
Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan pencabutan gugatan Ferdy Sambo dari PTUN karena alasan kecintaan Sambo pada institusi Polri.
Arman menyebut, kliennya saat ini akan fokus pada proses hukum pidana yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri terkait pemecatan dirinya dari Polri.
Dari laman PTUN, Sambo meminta status keanggotaan Polri dirinya dikembalikan.
Presiden Jokowi menjadi tergugat pertama atas keputusan presiden terkait pemecatan Sambo sebagai perwira tinggi.
Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi tergugat kedua.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, tindakan Sambo tersebut hanya sebuah gimik untuk mengaburkan perkara yang kini tengah dibahas di dalam persidangan.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV