> >

Kompolnas soal Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri: Mengada-ada, PTDH Sudah Tepat

Vod | 30 Desember 2022, 18:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS TV – Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menganggap aksi Ferdy Sambo gugat Jokowi dan Kapolri mengada-ada.

Kompolnas menilai keputusan PTDH yang dipermasalahkan Sambo dalam gugatan sudah tepat dilakukan.

“Kompolnas menganggap gugatan tersebut (Ferdy Sambo) mengada-ada,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (30/12).

Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Kompolnas: Sambo Mengada-Ada!

“Dalam aturan Perpol No.7/2022 terkait kode etik polri, apa yang sudah diputuskan, PTDH itu sudah tepat,” lanjutnya.

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pemecatan dirinya dari Polri.

Hal tersebut tertuang dalam gugatan yang dicatat di situs PTUN dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam gugatan yang didaftarkan Kamis (29/12) tersebut, Ferdy Sambo gugat sejumlah hal.

Salah satu gugatan dilayangkan pada Jokowi yaitu untuk membatalkan pemecatan dirinya dari Polri atau PTDH.

Sambo juga gugat Kalpolri untuk memulihkan hak-hak dirinya sebagai anggota Polri.

"Memerintah Tergugat II (Kapolri) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia," tertulis di sana, diakses pada Kamis (29/12).

Video Editor: Firmansyah

Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah

Sumber : Kompas TV


TERBARU