> >

Menhub Usulkan Ide Perbedaan Antara Tarif KRL Subsidi & 'Orang Kaya', Ini Kata Pakar Transportasi!

Vod | 29 Desember 2022, 23:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah membengkaknya subsidi tarif KRL, apakah perlu pembedaan tarif KRL untuk orang kaya?

Bagaimana pula membedakan kategori pengguna KRL orang kaya dan penumpang biasa yang perlu disubsidi?

Sudah ada Pakar Transportasi, Joko Setiyowarno, yang telah bergabung bersama Kompas TV.

Baca Juga: Menteri Perhubungan Ingin Bedakan Tarif KRL 'Orang Kaya', Apa Kata Masyarakat?

Jika dilihat ke belakang, tarif KRL selama ini termasuk kewajiban pelayanan publik (PSO) yang disubdisi oleh pemerintah.

Budi Karya Sumadi menyebut, tarif KRL saat ini sebesar Rp 3.500 per 25 KM, merupakan tarif krl yang disubdisi oleh pemerintah; sedangkan untuk tarif tanpa subsidi, berkisar Rp 10-15 ribu.

Jika pembedaan tarif diberlakukan, bisa jadi tarif KRL untuk “orang kaya” akan berada di kisaran tersebut.

Subsidi PSO atau kewajiban pelayanan publik untuk tarif KRL terus naik.

Tahun 2021, subsidi yang terealisasi untuk dua KRL, yakni KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo mencapai Rp 2,14 triliun.

Jumlahnya naik menjadi Rp 3,051 triliun pada tahun 2022.

Untuk skemanya, 55 persen dari besaran tarif ditanggung dengan subsidi pemerintah dan 45 persen sisanya dibayar oleh penumpang.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU