Seks di Luar Nikah Bisa Kena Pidana, Indonesia Disorot Media Asing! OPINI BUDIMAN
Opini budiman | 10 Desember 2022, 09:00 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah dan DPR sedang berbangga. RKUHP akhirnya disahkan. Banyak hal yang diatur didalamnya.
Mulai dari urusan hukum adat, urusan moralitas, privasti, penghinaan terhadap lembaga negara, korupsi, narkotika, tindak pidana kemanusiaan, sampai urusan kabar bohong.
Ada beberapa pasal yang jadi sorotan publik, salah satunya pasal tentang perzinaan.
Sejumlah media asing ikut menyorot aturan tersebut, fokus pada pasa soal hubungan seks di luar pernikahan atau kumpul kebo.
Salah satu artikel New York Times berjudul ‘In Sweeping Legal Overhaul, Indonesia Outlaws Sex Outside Marriage’ misalnya.
Tak hanya itu, ada juga artikel dari Wall Street Journal yang berjudul ‘Indonesia Bans Sex Outside Marriage’ yang juga menyoroti RKUHP terfokus pada pasal perzinaan.
Banyak pasal dalam RKUHP yang baik, namun intervensi negara pada urusan privat bisa saja jadi gangguan.
Seks di luar nikah dipandang sebagai urusan moralitas.
Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej mengakui bahwa pasal perzinaan dan kohabitasi adalah yang paling sulit ditemukan titik temunya.
Yang bermasalah bukan hanya soal pasal perzinaan saja nyatanya, masih ada pasal yang mengatur berita bohong dan dilebih-lebihkan.
Pertanyaannya, siapa yang menilai berita itu bohong dan dilebih-lebihkan?
Video Editor: Laurensius Galih
Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah
Sumber : Kompas TV