> >

Ketika Jaksa Gali Kewenangan Biro Paminal Ambil Barang Bukti Buat Jaksa Geregetan

Vod | 1 Desember 2022, 12:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi sidang perintangan penyidikan atau “obstruction of justice” Radite Pranawa sempat ditanyai oleh jaksa penuntut umum soal kewenangan Biro Paminal mengambil atau mengubah barang bukti suatu tindak pidana.

Hal ini ditanyakan jaksa karena dalam dakwaan Hendra disebut menyuruh anak buahnya mengambil CCTV di Kompleks Duren Tiga.

Saksi Radite kemudian menjawab hal tersebut tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Ketika Jaksa Penuntut Bertanya Soal Surat Penyelidikan Pembunuhan Yosua

 

----

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live 

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU