Dicurigai Ada Tindak Pidana, PPATK Bekukan Rekening Milik Brigadir Yosua
Vod | 27 November 2022, 08:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan keterangan resmi secara tertulis, PPATK diminta menghentikan seluruh, atau sebagian transaksi yang mencurigakan.
Dalam keterangan tertulisnya, Humas PPATK, Natsir Kongah menyebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
PPATK meminta melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening Yosua pada tanggal 18 Agustus 2022.
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih menyebut, ada ketidakwajaran dalam transaksi di rekening almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Kamaruddin Akui Tidak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Kenapa?
Menurutnya, ada potensi pemanfaatan rekening Yosua yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, beredar dokumen yang memperlihatkan nominal saldo tabungan milik Brigadir Yosua yang mencapai Rp99,99 triliun.
Namun, Pengacara Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak mengatakan itu adalah kode pemblokiran.
PPATK telah memblokir sejumlah rekening terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Rekening yang diblokir merupakan milik tersangka dan korban dalam kasus tersebut.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV