> >

Mahfud MD: SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Batal, Proses Hukum Tetap Jalan

Vod | 22 November 2022, 08:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) batal.

Sebagai konsekuensinya, proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA kembali berjalan.

Keputusan tersebut diambil dari rapat gabungan yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam hari ini, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Turun Tangan di Twitter, Menko Polhukam Mahfud MD Minta Divisi Humas Polri Cari Pelaku Tendang Nenek

Mahfud mengatakan, alasan pembatalan SP3 kasus dugaan kekerasan seksual di UMKM adalah karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum.

Menurut Mahfud, di dalam hukum laporan dugaan kekerasan seksual di UMKM itu tidak bisa dicabut.

Video editor: Mukhammad Rengga

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU