Pakar Hukum: Meski Sudah Minta Maaf, Pengunggah Olok-Olok Ibu Iriana Bisa Dijerat UU ITE!
Vod | 19 November 2022, 23:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ramai di media sosial Twitter unggahan foto Ibu Negara Iriana Jokowi bersama Madam Kim.
Pemilik akun @koprofiljati yang jadi pemicunya, sebab ia mengunggah foto Ibu Negara Iriana Jokowi bersama Madam Kim dan menulis keterangan foto dengan kalimat yang dinilai tak etis.
Unggahannya sempat memancing reaksi putra sulung Presiden yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Lewat akun twitternya, Gibran Rakabuming Raka sempat membalas akun @koprofiljati yang diduga memperolok foto Ibu Negara dengan menuliskan “salah paham?”.
Namun belakangan, Gibran menyatakan tidak akan membawa unggahan tidak etis terhadap Ibu Iriana itu ke ranah hukum.
Baca Juga: Pelaku Sudah Buat Surat Terbuka, Pakar: Sebaiknya Pengunggah Olok-Olok Ibu Iriana Dimaafkan
Setelah unggahan itu viral @koprofiljati diketahui bernama Kharisma Jati.
Di akun facebookmnya ia menulis surat terbuka meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo, Ibu Iriana dan keluarga Kepresidenan.
Meski sudah meminta maaf, Pakar Hukum Pidana menilai ada pelanggaran pencemaran nama baik pada unggahan dengan kalimat tak pantas kepada Iriana Joko Widodo, pengunggah pun bisa dijerat Undang-Undang ITE.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV