Komisi Kejaksaan RI Dorong Jaksa Penuntut Umum Buktikan Dakwaan dalam Sidang Sambo CS
Vod | 19 November 2022, 18:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan sidang Ferdy Sambo CS tetap akan dilakukan secara terbuka, dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara Komisi Kejaksaan RI (Komjak) melihat keputusan untuk menunda sidang adalah hal yang wajar, karena Jaksa Penuntut Umum juga perlu diberikan waktu untuk dapat membuktikan dakwaannya.
Komisi Kejaksaan menilai sidang Ferdy Sambo sejauh ini sudah sesuai dengan standar evaluasi dan KUHP.
Komjak mendorong agar Jaksa dapat membuktikan dakwaannya dengan saksi yang dihadirkan.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV