> >

ACT Selewengkan Rp68 Miliar Dana Boeing, 3 Terdakwa Jalani Sidang Perdana!

Vod | 15 November 2022, 17:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana penyelewengan dana kemanusiaan oleh Aksi Cepat Tanggap, ACT digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang yang direncanakan dilakukan pukul 10 pagi tadi, namun diundur menjadi pukul 1 siang.

Tiga terdakwa yang akan menjalani sidang yaitu mantan Presiden ACT Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana. 

Sementara satu tersangka lain, Novariyadi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT, masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Baca Juga: Besok Sidang Perdana ACT, Kasus Penggelapan Dana Korban Kecelakaan Lion Air JT-610

Bulan Agustus lalu, dari hasil audit polisi menemukan fakta Rp68 miliar dana sosial Boeing diduga diselewengkan oleh ACT.

Fakta ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.

Dari hasil audit, ditemukan Rp68 miliar digunakan oleh ACT tidak sesuai peruntukan.

ACT memotong donasi 20 sampai 30 persen. 

Awalnya, Bareskrim menemukan yayasan ACT menggunakan dana sosial bantuan boeing sebanyak Rp 34 miliar, untuk membiayai pembelian truk dan Koperasi Syariah 212.

Polisi juga memblokir 843 rekening milik yayasan aksi cepat tanggap, ACT sekaligus afiliasinya.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU