2 Tersangka Kasus Konser Musik Berdendang Bergoyang Terancam Dijerat 2 Pasal
Vod | 6 November 2022, 13:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus over kapasitas di konser musik ‘Berdendang Bergoyang’ yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada 29 Oktober lalu.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini terancam dua pasal sekaligus.
Pertama, Pasal 360 ayat 2 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka dengan ancaman 9 bulan penjara.
Kedua, Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara serta denda 100 juta.
“kami menjerat kepada para tersangka yakni pasal 360 ayat 2 di mana akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, kemudian juga pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan sebagaimana kita ketahui bahwa kegiatan tersebut dengan sangat-sangat terpaksa kami hentikan mengingat kapasitas yang sangat membludak,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Kamarudin, pada Minggu (6/11/2022).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Konser Musik Berdendang Bergoyang
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap HA dan DP.
Dua orang tersangka yang dianggap koperatif menjadi pertimbangan aparat kepolisian belum melakukan proses penahanan.
Video Editor: Firmansyah
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV