3 Alasan Menkeu Sri Mulyani Naikkan Harga Rokok Tahun Depan
Vod | 6 November 2022, 14:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada beberapa sejumlah alasan yang memicu naiknya tarif CHT serta HJE pada tahun 2023 dan 2024.
1. Meningkatkan edukasi bahaya merokok
Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa tarif CHT (cukai hasil tembakau) untuk rokok akan dinaikkan guna meningkatkan edukasi betapa bahayanya merokok kepada masyarakat.
Baca Juga: Catat! Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen
2. Menekan perokok usia muda
Pertimbangan selanjutnya, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
Dalam penetapan CHT, pemerintah telah menganalisa target penurunan prevalensi perokok bagi anak yang berusia 10-18 tahun menjadi 8,7% sesuai dengan RP JMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tahun 2020-2024.
3. Mengendalikan konsumsi rokok
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.
Sri Mulyani berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
Video Editor: Bara Bima Hardika
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV