Tahu ART Dalam Kuasa, Pengacara Eliezer: Kami Mau Mereka Bicara Dulu Sebelum Bertemu Sambo di Sidang
Vod | 4 November 2022, 14:49 WIBKOMPAS.TV - Berturut-turut Kesaksia ART Sambo disorot karena diduga bohong.
Benarkah kesaksian mereka merupakan setingan?
Baca Juga: Analisis Ekspresi 2 ART Sambo yang Terancam Pidana karena Bersaksi Palsu
Sebab tidak main-main dalam pasal 242 KUHP dinyatakan bahwa, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kita akan membahasnya dengan sejumlah narasumber melalui daring, di antaranya Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan; Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy; dan juga Pakar Mikro Ekspresi, Kirdi Putra.
Baca Juga: Komnas HAM Beri 3 Bulan PSSI Perbaiki Internal atau Dibekukan
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV