Terungkap! Penyidik Sempat Ragu Ambil Keputusan saat Awal Kasus Karena Jabatan Ferdy Sambo
Vod | 4 November 2022, 09:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Saksi Mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual mengungkap bahwa penyidik dari kepolisian ragu ambil keputusan dikarenakan saat itu Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri saat awal kasus Pembunuhhan Yosua.
Hal ini disampaikan dalam persidangan saksi Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/11)
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tetapkan Saksi ART Kodir Jadi Tersangka!
“Jadi untuk poin tersebut, ini menurut pendapat saya sebagai bawahan, jadi memang pada saat pelaporan itu saya sampaikan itu emang perintah Pak Sambo pak, jadi mungkin keraguan yang dihadapi beliau adalah yang memerintahkan seorang kadiv propam Pak, mungkin itu," ungkap Rifaizal Samual.
Samual mengatakan bahwa jabatan Kadiv Propam ini hanyalah satu sehingga memiliki kewenangan khusus terhadap polisi umum.
“saya sampaikan seperti apa yang saya sampaikan, bahwa seorang Kadiv Propam berpangkat Irjen pol, bintang dua di Polri ini banyak Pak, akan tetapi Kadiv Propam ini hanya satu, kalau di TNI kan ya POM nya TNI, artinya memiliki kewenangan khusus terhadap polisi umum,”ujar Samual
Video Editor: Bara Bima
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV