> >

Geram dengan Kesaksian Susi, Hakim & JPU Ancam Susi Jadi Tersangka Jika Terbukti Berbohong!

Vod | 31 Oktober 2022, 16:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa ada perubahan keterangan yang diberikan oleh saksi dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.

Jaksa mengungkapkan bahwa saksi diperiksa sebanyak 3 kali oleh penyidik.

Hal ini disampaikan saat sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bharada E pada Senin (31/10).

Baca Juga: Susi Ungkap Semua Ajudan Putri Merupakan Laki-Laki, Hakim: Ajudan Istri Jenderal Harus Ada Perempuan

Dalam pemeriksaan tanggal 3 Agustus dan 9 Agustus 2022, jaksa menjelaskan bahwa ada perbedaan.

Di 3 Agustus saksi Susi tak menjelaskan adanya keributan, namun di penjelasan 9 Agustus ada keributan.

Jaksa menanyakan bahwa apakah ada yang mengajari jika ada perubahan keterangan.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU