> >

Diduga Ada Tindak Pidana, 2 Perusahaan Farmasi Akan Diselidiki Terkait Kasus Gagal Ginjal Anak

Vod | 28 Oktober 2022, 22:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Gabungan Bareskrim Polri akan memeriksa dua perusahaan farmasi yang diduga melanggar ketentuan dalam penggunaan Etilen Glikol atau EG dan Dietilen Glikol atau DEG.

Pemeriksaan dalam rangka penyelidikan kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.

Polisi juga masih mengumpulkan alat bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM, Penny Lukito mengatakan ada 2 perusahaan farmasi yang akan ditindaklanjuti secara pidana terkait penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi sangat tinggi.

Baca Juga: Terbaru! BPOM Sebut Ada Indikasi Zat Penyebab Gagal Ginjal Berasal dari Bahan Baku Pembuatan Obat

Penggunaan EG dan DEG diduga menjadi pemicu gagal ginjal yang menyebabkan kematian.

Kementerian Kesehatan sudah mendatangkan obat penawar dari sejumlah negara, seperti Jepang dan Singapura untuk menangani kasus gagal ginjal akut di tanah air.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan kasus gagal ginjal pada 21 Oktober mencapai 241 kasus, dengan kasus meninggal 133.

Sementara pada 24 Oktober, tercatat ada 251 kasus gagal ginjal dan meninggal 143 kasus.

Sedangkan pada 26 Oktober lalu, ada 269 kasus yang meninggal 157 kasus.

Pemerintah harus bergerak cepat menangani gangguan gagal ginjal yang menyerang anak-anak, sehingga kasus kematian tidak bertambah.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU