> >

Delapan Orang Bersaksi di Sidang Kasus Obstruction of Justice yang Menyeret AKP Irfan Widyanto

Vod | 26 Oktober 2022, 18:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Dalam sidang atas terdakwa AKP Irfan Widyanto, majelis hakim memeriksa sebanyak delapan saksi.

Baca Juga: Jadi Saksi Penting, Satpam Komplek Duren Tiga Sebut Sempat Dihalangi Hubungi Ketua RT

Nama dari delap saksi di sidang AKP Irfan Widyanto adalah:

  1. Abdul Zapar, Security Duren Tiga
  2. Marjuki, Security Duren Tiga
  3. Tjong Djiu Fung (alias Afung), pemilik usaha CCTV
  4. Supriyadi, buruh harian lepas/ Teknisi
  5. Aditya Cahya, anggota Polri
  6. Tomser Kristianata, anggota Polri
  7. M Munafri Bahtiar, anggota Polri
  8. Arie Cahya Nugraha (alias Acay), anggota Polri

Dalam dakwaan, AKP Irfan menyisir kamera CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

Irfan disebut jaksa mengganti rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo dan menyisir 20 CCTV di sekitar TKP pembunuhan Yosua.

Salah satu satu anggota Polri, Aditya Cahya mengungkap soal data rekaman CCTV di sekitar TKP pembunuhan Yosua sudah dalam keadaan kosong.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU