> >

Inilah Alasan Hakim Tolak Seluruh Nota Keberatan Putri Candrawathi!

Vod | 26 Oktober 2022, 11:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Rabu 26 Oktober 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sela untuk empat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Usai mendengarkan eksepsi, hakim memutuskan untuk menolak eksepsi Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ini Momen Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Pakai Baju Putih TIba di Sidang Putusan Sela

Majelis hakim menilai nota keberatan yang diajukan Putri tidak termasuk materi eksepsi.

Sebelumnya, hakim juga memutuskan menolak eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU