Seorang Pegawai Pabrik Aluminium Nekat Jajakan Sabu, Polisi Sita 67 Paket Sabu Siap Edar!
Vod | 24 Oktober 2022, 07:50 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang pegawai pabrik aluminium ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, lantaran nekat menjajakan barang haram narkoba jenis sabu.
Dalam penangkapan, petugas menyita 67 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 26,98 gram.
Baca Juga: Penasihat Hukum AKBP Doddy Sebut Teddy Minahasa Bikin Rekayasa Peristiwa Jual Sabu
Tersangka HJ diringkus petugas Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
HJ mengedarkan barang haram tersebut di kawasan tempat tinggalnya di Tambaksari, Surabaya.
Narkoba didapatkan dari tersangka lain yang hingga kini masih buron.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, HJ kini ditahan dan dijerat pasal tentang narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV