> >

Cari Kesempatan Dalam Kesempitan, Seorang Notaris Korupsi Pengadaan Tanah 6 Hektar Milik Bulog!

Vod | 23 Oktober 2022, 17:32 WIB

GROBOGAN, KOMPAS.TV - Notaris berinisial PC ditahan Kejaksaan Negeri Purwodadi karena terlibat dalam kasus mark up pengadaan tanah milik Bulog seluas 6 hektar di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo.

Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai notaris yang ditunjuk oleh Bulog untuk pengadaan tanah tersebut.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Siap Bersaksi pada Sidang Bharada E, Rohani Simanjuntak: Kami Ada Bukti-buktinya

Bekerja sama dengan tersangka lain Kusdiono, tersangka PC memperkaya diri dengan menggelembungkan harga tanah yang seharusnya Rp 15 miliar menjadi Rp 20 miliar.

2 tersangka telah ditahan dalam kasus ini, namun tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU