Cari Kesempatan Dalam Kesempitan, Seorang Notaris Korupsi Pengadaan Tanah 6 Hektar Milik Bulog!
Vod | 23 Oktober 2022, 17:32 WIBGROBOGAN, KOMPAS.TV - Notaris berinisial PC ditahan Kejaksaan Negeri Purwodadi karena terlibat dalam kasus mark up pengadaan tanah milik Bulog seluas 6 hektar di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo.
Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai notaris yang ditunjuk oleh Bulog untuk pengadaan tanah tersebut.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Siap Bersaksi pada Sidang Bharada E, Rohani Simanjuntak: Kami Ada Bukti-buktinya
Bekerja sama dengan tersangka lain Kusdiono, tersangka PC memperkaya diri dengan menggelembungkan harga tanah yang seharusnya Rp 15 miliar menjadi Rp 20 miliar.
2 tersangka telah ditahan dalam kasus ini, namun tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV