Penting! Kemenkes Larang Peredaran dan Penjualan 102 Obat Sirop Temuan Sidak
Vod | 22 Oktober 2022, 14:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan menemukan 102 obat jenis sirop saat mendatangi 156 rumah pasien gagal ginjal akut.
Setelah diperiksa, seluruh obat sirop itu mengandung Polietilen Glikol dengan kadar melebihi ambang batas.
Kemenkes pun menginstruksikan seluruh apotek untuk tidak menjual 102 jenis obat sirop itu, serta menginstruksikan dokter tidak meresepkan obat itu untuk sementara.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM merilis 5 merek obat sirop yang ditarik peredarannya karena memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang melebihi ambang batas aman.
Baca Juga: Faktor Lain Penyebab Gagal Ginjal Akut Menurut BPOM: Infeksi Virus dan Bakteri Leptospira
Arahan BPOM mengenai penarikan produk dikonfirmasi Ketua Ikatan Apoteker Indonesia, IAI Kabupaten Lebak Banten Yeni Herlinawati, obat yang masuk daftar penarikan akan dikembalikan ke PBF atau Pedagang Besar Farmasi yang merupakan tempat apotek atau klinik mengambil obat, selanjutnya pihak PBF yang akan mengembalikan ke industri.
Meski demikian, kabar baik datang di tengah keresahan para orang tua terhadap penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.
Menteri kesehatan menyatakan telah mendatangkan obat penawar dari Singapura yang disebut Fomepizole.
Obat ini telah diberikan kepada 10 pasien gagal ginjal akut yang dirawat RSCM, hasilnya anak-anak yang memberikan respon positif terhadap obat ini menunjukan kondisi yang lebih baik.
Rencananya pemerintah akan mendistribusikan obat ini ke 22 provinsi dengan temuan gagal ginjal pada anak.
Sejauh ini, tercatat ada 241 kasus gagal ginjal akut di Indonesia.
Dari 241 kasus itu, 133 orang diantaranya meninggal dunia.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV