Sayangkan Penolakan Eksepsi Sambo dan Putri, Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Tak Konsisten!
Vod | 22 Oktober 2022, 12:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua terus berlanjut.
Pada persidangan Kamis (20/10/2022) kemarin, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan mantan Kadiv Propam Polri ini.
Menurut Jaksa, seluruh keberatan dari Ferdy Sambo tidak bisa diterima dan meminta hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo dan melanjutkan persidangan.
Jaksa Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim menerima surat dakwaan dari pihak jaksa karena sudah memenuhi unsur formil dan materiil.
Baca Juga: Siasat Sambo Pengaruhi Bawahan Dalam Pembunuhan Brigadir J
Dari pihak Ferdy Sambo, Tim Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyayangkan penolakan eksepsi atau nota keberatan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mereka menilai, Jaksa Penuntut Umum tidak konsisten dalam merunut rangkaian peristiwa dalam kasus pembunuhan Yosua.
Soal eksepsi Ferdy Sambo dan penolakan jaksa, Guru Besar bagian Hukum Acara Pidana Universitas Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho menyebut ada perbedaan subyektif dan obyektif perkara dari jaksa dan kuasa hukum Ferdy Sambo.
Hibnu Menilai, jaksa akan bersikukuh bahwa sidang harus berlanjut dengan mengacu pada korban dan lokasi terjadinya pembunuhan yang sudah jelas terbukti dan telah memenuhi unsur formil dan materiil.
Tinggal menunggu keputusan hakim pada sidang berikutnya dalam putusan sela, apakah pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo ini akan berlanjut atau kembali dari awal lagi.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV