> >

Penjerat Harimau Jual Tulang Belulang Rp 70 Juta Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Vod | 22 Oktober 2022, 01:20 WIB

KOMPAS.TV - polisi menangkap penjerat Harimau Sumatera di Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Pelaku menjual tulang belulang harimau seharga Rp 70 juta.

Satuan reserse kriminal Polres Indragiri Hulu bersama Polisi Kehutanan menangkap pelaku saat hendak bertransaksi jual beli Tulang Harimau di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Batang Gangsal.

Polisi menemukan barang bukti berupa tulang belulang Harimau.

Pelaku dijerat undang-undang nomor 5, tahun 1990 tentang konservasi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca Juga: Ricky Rizal & Kuat Maruf Terima Ponsel Seharga Rp 20 Juta dari Ferdy Sambo

 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU