Tolak Eksekusi 91 Hektar Lahan di Pematang Siantar, Warga Menginap di Depan Kantor Wali Kota
Vod | 21 Oktober 2022, 00:40 WIBPEMATANG SIANTAR, KOMPAS.TV - Eksekusi lahan perkebunan di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara berakhir ricuh.
Warga menghadang alat berat dalam proses eksekusi.
Warga menghadang petugas gabungan yang akan melakukan eksekusi 91 hektar lahan di Kecamatan Siantar Sitalasari pada Rabu (19/10) kemarin.
Sudah belasan tahun warga mendiami dan menggarap lahan ini.
Meski demikian, eksekusi tetap dilakukan oleh PTPN tiga kebun bangun karena lahan merupakan aset negara.
Baca Juga: Bertemu Bobby Nasution, Eddy Berutu Siapkan Lahan 300 Hektare Suplai Kebutuhan Pokok Kota Medan
Sebelum eksekusi lahan dijalankan, pihak perkebunan sudah berupaya melakukan mediasi dan negosiasi kepada warga.
Malam harinya, warga Kelurahan Gurilla dan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, bermalam di depan kantor Wali Kota Pematang Siantar.
Warga mendesak pemkot mengentikan okupasi lahan, karena mereka terancam kehilangan tempat tinggal dan ladang.
Warga penggarap yang tergabung dalam Forum Tani Sejahtera Indonesia mengaku memiliki dokumen kependudukan resmi dari pemerintah.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV