> >

Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi, JPU: Fakta-Fakta Diungkap Saat Pembuktian Persidangan

Vod | 20 Oktober 2022, 12:25 WIB

KOMPAS.TV - Jaksa Penutut Umum (JPU) hari ini (20/10) menanggapi eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Penasihat Hukum Kuat Ma’ruf: Tidak Masuk Akal Orang Sipil Berani Buat Ribut dengan Brigadir J

Menanggapi eksepsi soal kronologi pembunuhan Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, tidak perlu menanggapi eksepsi Putri Candrawathi.

Akan tetapi akan mengungkap fakta-fakta hukum pada saat pembuktian di persidangan.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU