> >

Kasus Pemalsuan Dokumen, Kejari Jakarta Selatan Jemput Paksa Alvin Lim

Vod | 19 Oktober 2022, 05:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa melaksanakan perintah pengadilan tinggi untuk menahan pengacara Alvin Lim, setelah dinyatakan bersalah terkait pemalsuan dokumen.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan upaya penjemputan pukul 19.00 WIB.

Alvin langsung digiring ke dalam mobil, dan dibawa ke rutan salemba untuk menjalani penahanan.

Alvin lim telah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Polisi Resmi Hentikan Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora!

___

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU