> >

Momen Debat Panas Kuasa Hukum Ricky Rizal dengan Majelis Hakim soal Batas Waktu Pengajuan Eksepsi

Vod | 18 Oktober 2022, 13:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perdebatan saat sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacakan surat dakwaan terhadap Bripka Ricky Rizal.

Penasehat hukum Ricky Rizal meminta agar diberikan waktu untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi selama seminggu.

“setelah kami berkonsultasi dengan saudara RR, bahwa saudara RR meminta kami melakukan keberatan atau eksepsi dan memberikan kesempatan kepada kami mempersiapkan eksepsi untuk paling lama minggu depan satu minggu, pak,” ujar kuasa hukum Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Momen Ricky Rizal Sampaikan Duka Cita Kepada Keluarga Brigadir Yosua di Sidang Perdana

Namun, pengajuan tersebut ditolak majelis hakim.

Menurutnya, berlandaskan dengan asas peradilan cepat, murah dan sederhana waktu batas pengajuan eksepsi ditetapkan pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 mendatang.

“ini sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan murah hari Kamis, kalau saudara ingin gunakan silakan kalau tidak kami tinggal,” tegas Hakim.

Penasehat hukum Ricky Rizal pun tak setuju apabila pengajuan eksepsi dilakukan pada hari Kamis.

Hal ini dikarenakan kliennya belum menyiapkan nota keberatan tersebut.

Penasehat hukum pun meminta agar majelis hakim tidak membandingkannya dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang langsung membacakan eksepsi pada hari sidang perdana dimulai.

“Mohon maaf majelis kami memohon supaya ini fair, kami belum menyiapkan segala sesuatu, kami mohon diberi waktu yang cukup satu minggu… tapi jangan samakan majelis,” bantah penasehat hukum Ricky Rizal.

Video Editor: Lintang

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU