> >

Pakar Kimia ITS Sebut Senyawa di Gas Air Mata Tak Bisa Alami Kadaluarsa

Vod | 13 Oktober 2022, 21:39 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV - Pakar Kimia Fisika dari Institut Teknologi 10 November Surabaya atau ITS Syafsir Akhlus menilai senyawa pada gas air mata tidak mengalami kadaluarsa.

Menurutnya yang kadaluarsa hanya pada daya ledak atau daya tekan gas yang berkurang.

Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menemukan adanya gas air mata yang kadaluarsa digunakan pihak keamanan dalam tragedi Kanjuruan Malang.

Hal tersebut juga dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Kadiv Humas menyebutkan kadaluarsa gas air mata efeknya semakin kecil dan tidak membahayakan.

Pernyataan tersebut dibantah Syafsir Akhlus yang menegaskan bahwa senyawa yang terkandung pada gas air mata berupa Chloroacetophenone (CN), Chlorobenzylidenemalononitrile (CS), Chloropicrin (PS), Bromobenzylcyanide (CA) dan Dibenzoxazepine (CR).

Dan memili Efek samping masih sama yakni memberikan efek kejut pada saraf mata yang mengakibatkan mata perih serta gangguan pernafasan ringan dan sifatnya sementara.

Menurut Syafsir Akhlus KKadaluarsa yang disebutkan petugas merupakan daya ledak atau daya tekan gas saja. Bukan pada kandungan senyawa kimianya dan efeknya tetap.

Terkait tragedi di Stadion Kanjuruan Malang, ia menjelaskan ada salah penggunaannya yang seharusnya gas air mata berupa senyawa serbuk digunakan pada ruang terbuka justru digunakan di ruang tertutup. Sehingga senyawa tidak terdispersi dengan baik dan mengumpul pada titik ledakan sehingga mengakibatkan kepanikan.

Video Editor: Lintang

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU