20 Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Permohonan Perlindungan ke LPSK, 3 Masih Anak-anak
Vod | 13 Oktober 2022, 17:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 20 permohonan perlindungan saksi dan korban Tragedi Kanjuruhan.
Dari 20 korban yang melapor, 3 di antaranya masih anak-anak.
Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, karena penontonnya ribuan tidak menutup kemungkinan jumlah yang melapor akan bertambah.
“perlindungan yang masuk ke LPSK baru ada 20 atau 19 pak, Edwin, 20. Sementara jumlah saksi yang bisa yang sebenarnya ada barangkali ratusan, bahkan karena penontonnya ribuan mungkin ribuan.” Kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers daring, Jakarta, Kamis (13/10).
Baca Juga: LPSK: Kapolres Malang Akui Tak Tahu Gas Air Mata Dilarang FIFA
Kata Hasto, dari jumlah pelapor akan dipilih yang memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan.
“tentu saja kita akan petakan dan akan kita asesmen dan investigasi, siapa-siapa yang memenuhi syarat untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terutama yang nantinya yang oleh aparat penegak hukum ditetapkan sebagai saksi dalam proses peradilan,” katanya.
Sementara itu, dari 20 yang melapor terdapat 3 anak-anak.
“benar di antara pemohon itu ada yang berusia anak, M, kemudian BK (16), C (15). Benar ada tiga diantara pemohon yang berusia anak,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.
Selain itu, pemohon memiliki keterangan terkait dengan Tragedi Kanjuruhan dan siap untuk memberikan keterangan dengan jaminan keselamatan mereka terjamin.
Video Editor: Lisa
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV