> >

Laporan Investigasi Diserahkan dalam Hitungan Hari, TGIPF Ungkap Penggunaan Gas Air Mata Kadaluarsa!

Vod | 12 Oktober 2022, 12:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta, TGIPF segera menyelesaikan laporan investigasi Tragedi Kanjuruhan, dan akan diserahkan ke presiden pekan ini.

Dua tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno menjalani pemeriksaan penyidik Polda Jatim selama 12 jam.

Abdul Haris, meminta para korban diotopsi.

Baca Juga: Mahfud MD, Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang Juga Fans Klub Dua MU

Serta semua pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan ikut bertanggung jawab, termasuk memeriksa Ketua Umum PSSI.

Abdul Haris dan Suko Sutrisno, akan kembali diperiksa pekan depan.

Sementara itu, tiga polisi yang menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan, batal diperiksa penyidik Polda Jawa Timur kemarin.

Ketiga tersangka mengajukan penundaan pemeriksaan, karena belum didampingi pengacara.

Seiring penyidikan polisi, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang dibentuk pemerintah, segera menuntaskan investigasi.

TGIPF menemukan adanya penggunaan gas air mata kedaluwarsa, oleh aparat di lokasi.

Dalam Sapa Indonesia Pagi, Anton Sanjoyo, anggota tim pencari fakta yang juga wartawan senior Harian Kompas, mengungkap beberapa temuan terkait penerapan standar pelaksanaan pertandingan.

Jika tim independen bergerak mencari fakta penyebab tragedi, Kementerian PUPR mengaudit kelayakan Stadion Kanjuruhan.

Menteri PUPR menyebut, setelah Stadion Kanjuruhan rampung, audit dilanjutkan ke seluruh stadion se-Indonesia yang digunakan untuk Liga Satu, Dua dan Tiga.

Kini, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan berpacu dengan waktu.

Sebab Jumat (14/10) pekan ini, hasil temuan dan rekomendasi akan diserahkan kepada presiden, menguak fakta yang telah dikaji.


 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU