Catat! Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur dan Cuti Bersama 2023
Vod | 11 Oktober 2022, 21:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari.
Tanggal merah yang ditetapkan oleh pemerintah terdiri dari 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Kesepakatan ini ditandatangani dalam surat keputusan bersama tiga menteri, yakni menteri agama, menteri tenaga kerja, serta menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Baca Juga: Terkait Masalah Jantung, Lukas Enembe Datangkan Tim Dokter Spesialis dari Singapura ke Papua!
___
Jangan lewatkan live streaming kompas tv 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. yuk, subscribe channel youtube kompas tv!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari kompas tv. sahabat kompas tv juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV