> >

Harap Diperhatikan! Melanggar Marka Ini Maka Penjara adalah Sanksinya!

Sinau | 5 Oktober 2022, 19:59 WIB

KOMPAS.TV- Marka jalan adalah tanda di permukaan jalan yang berupa peralatan atau tanda garis membujur, serong, melintang serta lambang lainnya.

Marka ini berfungsi untuk mengarahkan arus serta membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Mengutip dari Dishub.bulelengkab.go.id, untuk marka serong, marka ini membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka melintang atau marka membujur.

Marka yang ada di jalan raya berada di bahu jalan atau pertemuan dua lajur kanan dan di persimpangan besar.

Kemudian marka yang ada di jalan tol, seringnya ditempatkan di pertemuan jalur masuk dari gerbang tol dengan jalur utama atau pintu keluar tol.

Sebagai informasi, fungsi dari marka serong adalah mencegah laju mobil terlalu kencang di tempat pertemuan dua lajur sekaligus juga untuk mencegah kecelakaan di jalan

Ilusi dari marka serong ini diharapkan bisa mencegah pengemudi makin ngebut di jalan karena garis tersebut memberi informasi pada pengemudi kalau jalan makin menyempit. Selain itu juga untuk mengurangi pengemudi adu kecepatan di jalan tol.

Lantas, apa sanksi pengemudi yang melanggar marka serong?

Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1, sanksi pelanggar adalah pidana kurungan minimal dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500.000.

Baca Juga: Ada Marka Jalan Warna Putih dan Kuning, Apa Bedanya?

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Diolah dari berbagai sumber


TERBARU