Buntut Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Terancam Penjara Maksimal 16 Bulan!
Vod | 4 Oktober 2022, 19:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Video prank tentang laporan kekerasan dalam rumah tangga, yang dibuat pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven, berbuntut panjang.
Tak hanya dikecam warganet, keduanya kini dilaporkan ke polisi.
Video prank pura-pura jadi korban KDRT buatan pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven ini kini hilang dari kanal youtube, setelah dihujani kritik.
Dalam video yang dibuat 1 Oktober lalu, sang istri diminta Baim Wong untuk melapor ke polisi sebagai korban KDRT.
Gara-gara konten ini, Baim dan istrinya, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, karena dinilai melecehkan institusi Polri.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Baim Wong dan Istri Bisa Diancam Pidana 1 Tahun gara-gara Bikin Konten Prank KDRT
Menyesal tak sensitif dalam membuat konten di media sosial, Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf.
Lewat akun media sosialnya, mereka juga meminta maaf kepada korban KDRT.
Meski permintaan maaf Baim dan Paula diterima polisi, tapi kasus laporan palsu prank KDRT ini akan tetap diproses hukum.
Kini kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kini, Baim dan Paula harus siap menghadapi konsekuensi hukum atas konten yang mereka buat.
Mereka diduga melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman maksimal 16 bulan penjara.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV