> >

Anggota TNI di Papua Tindak Pelanggaran Jual-Beli Senjata Api, Panglima TNI: Perberat Hukuman!

Vod | 29 September 2022, 21:03 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.TV - Jenderal Andika Perkasa menekankan jika ada anggota kedapatan berbohong dalam masalah hukum, harus dijerat dengan pasal tambahan.

Enam anggota TNI  terlibat kasus pembunuhan sadis 4 warga Timika, Papua, pada Agustus lalu.

Motif mengerucut pada dugaan adanya transaksi jual-beli senjata api yang melibatkan anggota tni sebagai penjual dan orang asli Papua yang terindikasi gerakan perlawanan Papua, sebagai pembeli.

Enam anggota TNI kini ditahan di Subdenpom Timika dan tahanan militer di Waena, Jayapura.

Ya, kasus jual-beli senjata yang melibatkan anggota TNI di Jayapura, Papua, mendapat sorotan  Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Jenderal Andika menyatakan jika anggota TNI berbohong dalam kasus hukum harus dihukum dengan pemberatan.

Hal ini disampaikan Jenderal Andika Perkasa dalam rapat rutin bersama tim hukum TNI.

Awalnya Jenderal Andika mendapat laporan terkait kasus jual-beli senjata api dan amunisi melibatkan anggota TNI.

Kasus ini masih dalam pemberkasan Pomdam Cendrawasih.

_____                                                         

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU