> >

Eks Kadis Pertanian OKU Selatan Tersangka Korupsi Proyek Pengeringan Jagung Rp 5,7 Miliar!

Vod | 27 September 2022, 19:07 WIB

OKU SELATAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Ogan Komering Ulu Selatan sebagai tersangka korupsi.

Mantan Kepala Dinas Pertanian Ogan Komering Ulu Selatan, AS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi  dana bantuan pusat pada pembangunan rumah vertical drayer atau rumah pengeringan jagung senilai Rp 5,7 milyar.

Baca Juga: Jadi Orang Pertama yang Datangi TKP Pembunuhan Yosua, Ipda Arsyad Disanksi Demosi Selama 3 Tahun

Berdasarkan Audit Tim BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,7 milyar dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan vertical drayer tersebut.

AS merupakan tersangka kedua setelah sebelumnya pihak kejaksaan menetapkan FRN, salah seorang Kepala Bidang di Dinas Pertanian Oku Selatan sebagai tersangka dan tehal ditahan.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU