Jadi Orang Pertama yang Datangi TKP Pembunuhan Yosua, Ipda Arsyad Disanksi Demosi Selama 3 Tahun
Vod | 27 September 2022, 19:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan, dijatuhi sanksi demosi atau turun jabatan selama 3 tahun.
Ipda Arysad diduga menjadi orang pertama yang hadir di TKP pasca peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang kode etik terhadap mantan personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan, kembali dilanjutkan pada Senin (26/09) kemarin.
Ipda Arysad merupakan polisi yang datang pertama kali ke tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam sidang lanjutan ini, Komisi Kode Etik Polri menjatuhi sanksi demosi atau turun jabatan selama 3 tahun terhadap Ipda Asryad.
Selain itu, Ipda Arsyad juga wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
Baca Juga: Update Kasus Sambo: Ipda Arsyad Daiva Gunawan Disanksi Demosi 3 Tahun
Sebelumnya, Ipda Arsyad telah menjalani sidang etik pada Kamis (15/09) lalu.
Namun, sidang etik Ipda Arsyad ditunda lantaran saksi kunci sakit, yakni AKBP Arif Rahman yang juga tersangka perintangan penyidikan.
Ipda Arsyad sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ipda Arsyad dicopot dari jabatannya pada 22 Agustus 2022.
Ipda Arsyad merupakan anak dari anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, yaitu Heri Gunawan.
Heri yang kini duduk di Komisi XI DPR RI menyebut, menerima seluruh konsekuensi dan proses hukum yang berjalan terhadap putranya, dalam kasus ini.
Ipda Arsyad jadi anggota polri ke-15, yang mengikuti sidang etik atas pelanggaran Kode Etik Polri, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Masih ada 20 polisi yang akan menjalani sidang etik Polri.
Sejauh ini, ada sembilan polisi yang disanksi turun jabatan, termasuk Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV