Terbukti Tidak Profesional Tangani Kasus Kematian Yosua, AKP Idham Disanksi Turun Jabatan!
Vod | 23 September 2022, 00:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Panit Dua Unit Tiga Den-A, Ropaminal Divpropam Polri, AKP Idham Fadilah, dijatuhi sanksi demosi atau turun jabatan selama satu tahun.
AKP Idham terbukti tidak profesional menangani kasus kematian Yosua.
Ya, AKP Idham Fadilah dijatuhi sanksi turun jabatan, lantaran melakukan pemeriksaan awal terhadap Bharada Elizer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Selain sanksi turun jabatan, AKP Idham Fadilah juga diwajibkan mengikuti pembinaan kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Sementara itu, di tengah sorotan publik terkait berkas kasus pembunuhan berencana Yosua, Kejaksaan Agung menargetkan berkas perkara Ferdy Sambo akan rampung pada pekan depan.
Kejaksaan Agung sudah menerima 12 berkas perkara pembunuhan Yosua.
Semua berkas perkara yang diajukan penyidik terus diteliti oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung berjanji, membatasi pengembalian berkas perkara pembunuhan Yosua dan perintangan penyidikan hanya satu kali.
Jika sudah dinyatakan lengkap atau P21, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.
Hal ini dikatakan oleh Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV