Menaker Ida Fauziyah Ungkap Syarat Pekerja Bergaji UMP atau UMR yang Bisa Dapat BSU!
Vod | 22 September 2022, 06:29 WIBKOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada pekerja yang memiliki upah atau penghasilan di bawah 3,5 juta.
Bantuan Subsidi Upah juga diberikan kepada pekerja berupah di atas 3,5 juta hingga maksimum batas upah minimum provinsi atau kabupaten serta belum mendapatkan bansos dari program pemerintah lainnya dari pemerintah
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelajar SMA Pelaku Bullying Anak Berkebutuhan Khusus
----
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV