Suami Istri Korban Bongkar Paksa oleh Rentenir di Garut Dapat Bantuan Rumah Baru Layak Huni
Vod | 21 September 2022, 23:05 WIBGARUT, KOMPAS.TV - Undang dan istri tak mampu menahan haru.
Mereka diberitahu akan mendapatkan rumah baru, usai rumah lama mereka dibongkar paksa oleh 9 pria.
Awal mula peristiwa ini terjadi lantaran Undang tak mampu membayar utang kepada rentenir.
Jumlah utang yang semula hanya Rp1,3 juta rupiah lalu berbunga hingga mencapai Rp15 juta.
Baca Juga: Terlilit Utang Rp 1,3 Juta, Rumah Seorang Warga Dirobohkan Rentenir
Kasus ini pun ditangani polisi dan 9 orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan.
Tak hanya mendapat bantuan rumah baru layak huni, Undang juga direkrut sebagai pekerja harian lepas di Polres Garut.
Berbanding terbalik dengan nasib para tersangka, mereka kini terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV