> >

Dinilai Lakukan Tindakan Tercela, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri!

Vod | 20 September 2022, 19:05 WIB

KOMPAS.TV - Majelis sidang banding etik, Senin kemarin memutuskan menolak permohonan banding pemecatan Ferdy Sambo. Artinya Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.

Sidang komisi kode etik Polri banding terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah rampung digelar Senin kemarin.

Baca Juga: Hari Ini Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hasilnya, komisi banding menolak permohonan banding Ferdy Sambo. Irwasum Polri sebagai pemimpin sidang menilai, perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela dan tetap menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat untuk Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, putusan ini bersifat final dan mengikat.

Artinya sidang banding ini menjadi upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo. Surat pemecatan Ferdy Sambo akan diproses selama 3 hingga 5 hari ke depan.

Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Ito Sumardi menyebut, setelah ferdy sambo dipecat.

Ia tidak lagi mendapat hak negara dari Polri. Terlebih Sambo sempat berbohong soal kematian Yosua yang berimbas turunnya kepercayaan publik pada Polri.

Sementara itu, upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo disebut Indonesia Police Watch sebagai langkah mengulur waktu untuk lobi-lobi kasus yang menjeratnya. Salah satunya mengupayakan agar putri candrawati tidak ditahan.

Polri menegaskan, tidak ada upacara atau seremonial pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Sebagai perwakilan bentuk seremonial, Polri nantinya hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Sambo.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU