> >

Kronologi Anak 12 Tahun Terinfeksi HIV, Diperkosa Berulang Kali Hingga Dijual Tantenya

Vod | 20 September 2022, 17:51 WIB

KOMPAS.TV - Kasus pemerkosaan terhadap anak 12 tahun di medan hingga terinfeksi virus HIV kini memasuki babak baru. Polisi telah menaikkan status kasus ini ke penyidikan.

Sedikitnya 8 orang sudah diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerkosaan ini.

Baca Juga: Selidiki Kasus Pemerkosaan Santri, Kemenag Datangi Ponpes Istana Yatim Riyadhul Jannah

Polisi belum mau terburu-buru menetapkan tersangka, karena belum menemukan adanya indikasi korban yang dieksploitasi oleh mucikari.

Namun, polisi menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap korban.

Sebelumnya, anak usia 12 tahun di Medan, Sumatera Utara diduga jadi korban pemerkosaan dan perdagangan orang selama bertahun-tahun hingga terjangkit HIV/AIDS.

Tak hanya diperkosa, ia juga diduga sempat dijual oleh tantenya untuk melayani pria dewasa.

Korban perkosaan yang sebelumnya sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Medan saat ini sudah berada di sebuah rumah aman.

Namun, korban saat ini masih menjalani rawat jalan karena dari hasil pemeriksaan tim medis korban terindikasi terjangkit virus HIV sehingga harus mengkonsumsi obat-obatan secara rutin.

Menurut keterangan dari pendamping korban, setelah ayah dan ibunya berpisah, korban tinggal dengan sang ibu. Ibunya memiliki kekasih berinisial B dan dialah yang pertama kali memperkosa korban.

Tak lama berselang ibunya meninggal, korban tinggal bersama neneknya. Di sini ia diperkosa oleh CA adik neneknya.

Korban kemudian tinggal bersama A yang merupakan tante korban hingga tahun 2021. Tante korban diduga seorang mucikari dan sempat memaksa korban utuk melayani sejumlah pria.

Selama di rumah tantenya, korban kerap mendapat perlakuan kasar dan kekerasan seksual dari suami A.

Warga berharap polisi diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dan segera menangkap para pelaku.

Karena segala bentuk kekerasan seksual apalagi kepada anak, sangat berpotensi menghancurkan masa depan korban. Dan pelaku sepatutnya mendapat hukuman setimpal.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU