> >

Mudah dan Gratis, Ini Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Sinau | 19 September 2022, 20:47 WIB

KOMPAS.TV-Cara klaim kacamata lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan penting diketahui masyarakat.

Menurut BPJS, klaim subsidi kacamata ini berlaku terhadap lensa minus, plus, hingga silinder.

Walaupun beragam lensa kacamata bisa diperoleh melalui subsidi syarat dan prosedurnya tetap sama.

Melansir dari Kompas.com, berikut syarat klaim kacamata BPJS:

1.Waktu Klaim

Menurut BPJS Kesehatan, klaim pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.

2.Sesuaikan Harga Kacamata dengan Plafon Klaim

Subsidi dana yang diberikan BPJS Kesehatan sesuai kategori kelasnya adalah:

  • Kelas 3 Rp150.000
  • Kelas 2  Rp200.000
  • Kelas 1  Rp300.000

3.Ukuran Lensa

BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

Cara Klaim Subsidi Kacamata

  1. Datang ke Puskesmas, klinik atau dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1. Lalu, mintalah dirujuk ke poli mata untuk melakukan klaim subsidi kacamata dengan BPJS Kesehatan
  2. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS
  3. Selanjutnya dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  4. Legalisir atau verifikasi resep kacamata ke loket RS
  5. Datangi optik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan. Pastikan untuk membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan

Baca Juga: Berikut Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Diolah dari berbagai sumber


TERBARU