Kejagung Terima 7 Berkas Perkara Tersangka Penghalang Penyidikan Kasus Yosua!
Vod | 16 September 2022, 18:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jampidum telah menerima pelimpahan berkas perkara terkait Obstruction Of Justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.
Berkas perkara itu mencankup 7 tersangka Obstruction Of Justice dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang diterima, Kamis kemarin.
Kapuspenkum Kejakgung, Ketut Sumedana menyatakan untuk berkas perkara Irjen Ferdy Sambo di kasus Obstruction Of Justice bisa saja digabung dengan berkas kasus pembunuhan Yosua karena tindak pidana yang disangkakan masih satu rangkaian peristiwa.
Baca Juga: Hasil Tes DNA Jasad Terbakar, Polisi Pastikan Jasad ASN Identik dengan Iwan Budi Prasetyo!
7 tersangka yang ditetapkan dalam keterlibatan obstruction of justice adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka diduga melakukan tindakan mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan dan menyembunyikan sesuatu informasi atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan - atau menghalangi bukti elektronik.
Kini berkas perkara dari 7 orang tersangka kasus obstruction of justice tengah diteliti Kejaksan Agung sebelum bisa dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Baca Juga: Nasib Malang Bocah 12 Tahun yang Diperkosa Selama 5 Tahun Hingga Terinfeski HIV
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV