Ada 3 Nama yang Harus Disiapkan DPRD Sebagai Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta
Vod | 12 September 2022, 16:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pada 16 Oktober mendatang adalah hari berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Rapat Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta menyepakati digelarnya Rapat Paripurna dengan agenda pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Selasa 13 September 2022.
Ini adalah satu bulan sebelum masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria berakhirpada 16 Oktober 2022.
Terkait kekosongan kursi jabatan Gubernur, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri.
Tapi rekan satu fraksinya di PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak menilai DPRD DKI Jakarta yang harusnya mengusulkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta sebelum Pemilihan Kepala Daerah November 2024.
Dalam aturan Mendagri nantinya akan menunjuk nama baru dari usulan yang masuk untuk menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang akan menjabat hingga Pilkada 2024 mendatang.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria berpamitan dan menyampaikan permohonan maaf jika ada kesalahan ataupun kekurangan selama menjadi Wakil Gubernur DKI mendampingin Anies Baswedan.
Riza Patria meminta warga ibu kota mendukung siapa pun nanti yang akan menjadi Penanggung Jawab Gubernur DKI Jakarta.
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV